Kelompok Studi Kewirausahaan dan Inkubasi Bisnis (KSK-IB) Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta mengadakan webinar bertema “Kewirausahaan Lestari: Cerita dari Masyarakat Adat” pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 melalui media virtual Zoom. 

Kegiatan yang dimoderatori oleh Hardo Firmana Given Grace Manik, S.E, M.Sc. selaku dosen pembimbing KSK-IB mengundang Annas Radin Syarif (Deputi 3 Sekjen Urusan Ekonomi), Arifin Saleh (Direktur Penggalangan Dana Mandiri), dan Feri Nur Oktaviani (Divisi Jasa dan Pengembangan Produk) dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai narasumber. Hardo berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi tempat berbagi cerita tentang praktik-praktik kewirausahaan lestari atau berkelanjutan oleh masyarakat adat dan mengkampanyekan konsep kewirausahaan lestari dengan belajar dari masyarakat adat. Melalui kegiatan ini juga masyarakat adat mengajak para wirausahawan untuk menerapkan konsep wirausaha lestari untuk mempertahankan budaya lokal yang menjadi ciri khas suatu usaha.

Dalam paparannya, Feri menjelaskan tentang sejarah terbentuknya AMAN. “Konferensi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada tahun 1999 merupakan momen penting. Dalam konferensi ini juga pada akhirnya ditetapkan definisi kerja bagi Komunitas Masyarakat Adat sebagai komunitas-komunitas (kelompok orang) yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya,” ujar Feri.

Saat ini AMAN berada di 33 provinsi di Indonesia dengan 2.384 Komunitas Masyarakat Adat, 21 Pengurus Wilayah (PW), 115 Pengurus Daerah (PD), 3 Organisasi Sayap meliputi: Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN), dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) serta memiliki  Badan Otonom yaitu: Yayasan Pendidikan Masyarakat Adat Nusantara (YPMAN). 

Selain itu, komunitas ini memiliki Lembaga Ekonomi meliputi, Credit Union Pancoran Kehidupan (CU RANDU) dan Koperasi Produsen AMAN Mandiri (KPAM). Feri juga menjelaskan bahwa kedaulatan perekonomian di masyarakat adat tercapai jika kita sepenuhnya menentukan nasib kita sendiri melalui mekanisme adat, yaitu musyawarah adat. “Masyarakat adat berdaulat jika tanah, wilayah dan sumberdaya alam titipan leluhur  sepenuhnya dikuasai dan dikendalikan pemanfaatannya oleh masyarakat adat sesuai dengan nilai-nilai luhur dan aturan adat. Kemandirian ekonomi masyarakat adat dapat dicapai jika kita hidup sejahtera dan berbahagia dengan mengelola secara bijaksana dan berkelanjutan seluruh kekayaan titipan leluhur, baik kekayaan material yang berada di bawah, di atas, di permukaan tanah, ataupun di dalam wilayah adat kita masing-masing maupun kekayaan immaterial berupa spiritualitas, pengetahuan, seni tradisi, kesusasteraan, ritual-ritual dan kearifan adat kita,” ujarnya.

Feri juga menakankan akan pentingnya menjaga martabat dan kekayaan suku. Masyarakat adat yang selalu menjaga ciri khasnya masing masing akan mampu menjaga budaya lokal yang ada di masing masing daerah dan mempertahankan budaya ini agar tidak punah di era digital. Selanjutnya, masyarakat adat yang mempunyai sebuah usaha bersama untuk meningkatkan ekonomi sekaligus untuk melestarikan budaya lokal yang sudah turun temurun diberikan oleh leluhur akan menjadi value tersendiri bagi masyarakat adat. 

Melanjutkan sesi, Annas Radin Syarif menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) adalah institusi atau kelembagaan usaha yang dibentuk dan didirikan oleh warga komunitas masyarakat adat untuk mengelola berbagai aset atau potensi yang ada di wilayah adat secara mandiri agar dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan bersama. Annas juga menjelaskan bagaimana pengelolaan wilayah adat meliputi aspek berkelanjutan di masyarakat adat yang terdiri dari aspek produksi, konsumsi, ekologi, pengetahuan, dan spiritual. “Kemandirian ekonomi masyarakat adat dicapai dengan cara menguatkan kelembagaan usaha dan kader ekonomi masyarakat adat, meningkatkan produksi dan nilai tambah produk, meningkatkan akses pasar dan jaringan kerjasama usaha ekonomi, serta membangun skema pembagian manfaat,” ujar Annas.

Arifin Saleh, selaku Direktur Penggalangan Dana Mandiri AMAN memberikan paparan tentang langkah-langkah membentuk BUMMA. “Tim ekonomi berbasis komunitas perlu dibentuk pertama kali. Selanjutnya dilakukan pemetaan wilayah adat dan rencana tata ruangnya. Hal ketiga yang perlu dilakukan adalah identifikasi dan inventarisasi baik barang, jasa, ataupun potensi lingkungan yang tersedia di wilayah adat. Ini tiga hal yang harus dilakukan di awal,” tekan Arifin. Proses konsultasi dengan tetua adat, perencanaan usaha, penyelenggaraan musyawarah adat untuk pembentukan BUMMA, pengolahan modal BUMMA bersama tim ekonomi, uji coba model bisnis dan rencana usaha, dan evaluasi hasil uji coba merupakan langkah-langkah penting yang harus dilakukan. Di akhir acara, Arifin mengingatkan bahwa usaha dapat diselenggarakan setelah semua tahap awal dilakukan dengan baik berdasarkan musyawarah adat dan dengan kerjasama semua pihak. Pengurusan legalitas BUMMA dan izin-izin lain yang diperlukan juga harus dilakukan ketika usaha sudah dapat berjalan dengan baik. [KSK-IB]

Pin It on Pinterest

Share This