Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota Yogyakarta sebagai perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menyelenggarakan program A5 Corner di beberapa universitas yang berada di kota Yogyakarta. Salah satu dari sekian universitas yang menjadi sasaran pihak KPU Yogyakarta adalah Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Proses pemilihan UKDW menjadi tujuan A5 Corner adalah dengan cara melibatkan KPU kota Yogyakarta untuk selanjutnya menginventaris universitas-universitas yang berada di kota Yogyakarta dengan tidak melihat besar atau kecil bangunan universitasnya, banyak atau sedikit mahasiswanya, dan hal lain sebagainya. Dari inventarisir tersebut, hasilnya adalah dari semua universitas yang berada di kota Yogyakarta, ditemukan 24 kampus yang representatif dengan jumlah mahasiswa yang banyak berasal dari luar kota Yogyakarta atau bahkan luar Jawa.
A5 Corner yang diadakan di UKDW bertempat di depan Biro Administrasi dan Keuangan (Biro 2), berlangsung selama 2 hari yaitu pada tanggal 11-12 Februari 2019, dan dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. A5 Corner merupakan program pelayanan untuk mengurus surat pindah tempat pemilih yang berasal dari luar kota Yogyakarta dan ingin menggunakan hak pilihnya namun tidak dapat kembali ke daerah asalnya masing-masing.. “Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama secara serentak dengan pemilihan presiden dan legislatif. Harus ada 3 komponen dalam pemilu mendatang yaitu peserta pemilu (kontestan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota), penyelenggara pemilu (KPU dibantu Bawaslu dan Panwaslu), dan pemilih pemilu.” ujar Fransiskus Saverius Supardi atau yang akrab dipanggil Supardi, salah satu panitia A5 corner yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gondokusuman
Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya jika sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPT berisi daftar nama pemilih yang memenuhi syarat yang sudah didaftar oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sekitar bulan April 2018 yang lalu. Pantarlih melakukan pemutakhiran data dengan cara door-to-door ke setiap rumah warga. Selanjutnya, Pantarlih akan menempelkan stiker yang berisi nomor Kartu Keluarga (KK), daftar nama pemilih, dan nomor TPS di bagian depan rumah warga sebagai bukti bahwa kegiatan pemuktahiran data sudah dilakukan di rumah tersebut. Jika ada yang terlewat (human errors), sehingga ada warga yang tidak terdaftar di DPT, maka KPU masih memberikan ruang bagi warga tersebut untuk dapat memilih, hal ini yang dinamakan DPK. DPK ditujukan bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Sedangkan DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun ingin pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan lokasi yang sudah didata dikarenakan berhalangan hadir pada waktu hari pemungutan suara. Dalam Peraturan KPU (PKPU) dijelaskan bahwa syarat mengurus DPT atau DPK atau DPTb dari tempat asal ke DPTb tujuan maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Berbeda dengan pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan DPK, pemilih yang terdaftar di DPTb hanya mendapatkan satu surat suara saja yaitu surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah proses A5 selesai maka otomatis pemilih yang mengurus A5 tersebut akan terdaftar di DPTb sesuai alamat tempat tinggalnya. Pada waktu ke TPS, pemilih hanya membawa A5 yang sudah selesai diurus dan KTP untuk bisa mengikuti Pemilu. Jika pemilih sudah mengurus A5 dan ternyata pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut maka pemilih masih dapat mengurusnya dengan mendatangi kelurahan dimana mereka tinggal untuk mencabut A5 dan memindahkan A5 ke kelurahan terdekat dimana pemilih akan tinggal. KPU RI menargetkan partisipasi pemilih pada tahun 2019 ini yang hadir ke TPS pada hari pemungutan suara yaitu sebesar 70% untuk tingkat nasional dan 80% untuk tingkat kota Yogyakarta.
Sasaran utama A5 Corner yang diadakan di UKDW adalah mahasiswa dan masyarakat umum di sekitar UKDW. Supardi, mewakili KPU tingkat Yogyakarta mengapresiasi antusiasme sivitas UKDW yang memperlihatkan kesadaran akan hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta memberi warna pemerintahan dalam lima tahun kedepan.
Dalam kegiatan tersebut, tim koran kampus UKDW berkesempatan untuk mewawancarai mahasiswa yang bernama Shianny Simadhinata. Shianny berpendapat bahwa A5 Corner yang diadakan oleh KPU di UKDW dapat membantu mahasiswa yang rumahnya jauh dan biaya transportasinya mahal ketika ingin menggunakan hak pilihnya. Sama halnya dengan Shianny, Thalia Camilo atau yang akrab dipanggil Thalia, berharap program A5 Corner tidak berhenti sampai disini saja karena program ini membantu sivitas UKDW yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya dan ingin ikut serta dalam bernegara juga. [Audri]