Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu proses krusial dalam melakukan inovasi karena berkaitan dengan proteksi pengetahuan berdasarkan hukum yang berlaku. Kesimpulan ini disampaikan oleh para pembicara pada seminar bertema “Peningkatan Hasil Inovasi Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan oleh Centre of Entrepreneurship and Innovation (Centrino) Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UKDW Yogyakarta pada tanggal 4 dan 5 Desember 2020 kemarin.
Seminar yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai pemangku kepentingan seperti mahasiswa, pelaku bisnis, dan dosen yang tersebar dari berbagai kampus dan tempat usaha di Indonesia melalui media konferensi video daring (Zoom). Secara umum, rangkaian seminar dibagi menjadi empat sesi. Sesi pertama membahas Perlindungan Karya Hak Cipta, disampaikan oleh Sarah Nainggolan, S.Ds, Verifikator Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan sesi kedua membahas Perlindungan Produk melalui Desain Industri yang dibawakan oleh Ruslinda Dwi Wahyuni, S.S., M.Si., LL.M., Pemeriksa Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Pada sesi ketiga, topik yang dibahas adalah Perlindungan Merek Dagang dan Jasa di Indonesia, yang disampaikan oleh Raden Syaifullah HSP., S.H., M.Kn, Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sementara itu sesi keempat membahas Perlindungan Paten dan Paten Sederhana yang disampaikan oleh Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, MIPL, Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai lanjutan dari seminar pertama, panitia melaksanakan konsultasi teknis Hak Kekayaan Intelektual khusus untuk internal UKDW Yogyakarta pada tanggal 12 Desember 2020 yang dihadiri oleh 35 sivitas akademika UKDW Yogyakarta. Konsultasi ini diadakan supaya para dosen dan mahasiswa yang sudah atau sedang memiliki penelitian dapat memahami dengan lebih rinci bagaimana langkah-langkah taktis untuk melindungi kekayaan intelektualnya seperti produk, tulisan, dan lain-lain.
Para peserta yang hadir dalam setiap sesi sangat antusias terbukti dengan begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada para narasumber. Para narasumber, panitia, dan peserta sama-sama sepaham bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk dilanjutkan di masa-masa depan dengan jangkauan yang lebih luas, termasuk melibatkan sebanyak mungkin pelaku bisnis, khususnya dari sektor ekonomi kreatif. (F.Bisnis/Hardo)