Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana (PSEB UKDW) Yogyakarta sukses menyelenggarakan webinar perpajakan dengan tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)” pada tanggal 4 Desember 2021 yang lalu. Acara ini dilaksanakan secara daring menggunakan zoom dan live streaming Youtube. Dalam sambutannya, Drs. Purnawan Hardiyanto, M.Ec.Dev. selaku Ketua PSEB UKDW Yogyakarta menyampaikan bahwa webinar ini merupakan wujud nyata UKDW Yogyakarta untuk ikut serta membantu pemerintah dalam rangka mensosialisasikan aturan pajak terbaru kepada masyarakat umum, sekaligus juga bagian dari launching program Pelatihan Brevet Pajak AB dan C yang rutin diselenggarakan oleh PSEB UKDW Yogyakarta.
Acara webinar ini menghadirkan pembicara yang merupakan pengurus dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Yogyakarta, yaitu Toni Aris Margono, S.E., BKP. (Bendahara IKPI Bantul), M. Prihargo Wahyandono, S.E., BKP. (Sekretaris IKPI Yogyakarta) dan A. Ronald Setianan, B.Bus., M.Comm., BKP. (Sekretaris IKPI Sleman). Webinar ini dimoderatori oleh Frista, S.H., S.E., M.S.Ak. (Dosen Akuntansi Fakultas Bisnis UKDW Yogyakarta).
Peserta yang mengikuti webinar ini berasal dari beragam latar belakang, baik dari kalangan pekerja, profesional, pelaku bisnis UMKM hingga mahasiswa dari seluruh Indonesia. Para peserta pun terlihat sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai pengimplementasian UU HPP di tempat usaha maupun perusahaan dimana mereka bekerja. Mengingat UU HPP ini merupakan hal yang sangat baru di dunia usaha karena baru saja disahkan oleh pemerintah pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dalam pemaparan materinya, para pembicara menyampaikan bahwa UU HPP merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia agar semakin adil, sehat, efektif dan akuntabel. Reformasi perpajakan yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global, dimana pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung dunia usaha kembali pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit.
UU HPP sendiri terdiri dari atas 9 Bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan. Ruang lingkup pengaturan yang dimaksud meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Meski diatur didalam satu Undang-Undang, pemberlakuan berbagai ketentuan itu dimulai dalam waktu yang tidak bersamaan. Perubahan UU PPh akan berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, sementara perubahan UU KUP dan perubahan UU Cukai sudah berlaku sejak tanggal diundangkan sedangkan untuk pajak karbon akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara terkait kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya berlaku selama enam bulan saja, yaitu dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (rams)