Sebagai wujud komitmen UKDW untuk melindungi keselamatan dan kesehatan semua dosen atau pegawai akademik (PA) dan karyawan atau pegawai pendukung akademik (PPA), serta ikut mendukung usaha mengendalikan penyebaran infeksi Covid-19, Rektor UKDW mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home).
Pengaturan pelayanan di kampus UKDW ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 009/C.12/UKDW/2020 tanggal 20 Maret 2020. Para dosen diharapkan dapat memaksimalkan kerja dari rumah untuk melayani kegiatan belajar mengajar. Dalam hal proses pembimbingan, ujian, penelitian yang tidak dapat dilakukan secara online, maka aktivitas di kampus tersebut harus memperhatikan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. “Kami minta para dosen menjaga komitmen agar kegiatan belajar mengajar dari rumah dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga kualitas akademik dan produktivitas,” kata Rektor.
Sementara itu untuk semua pimpinan unit diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dan pembagian kerja dengan mengatur jadwal kerja (working shift) mulai terhitung tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan Jumat, 3 April 2020. Dalam hal tanggung jawab pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara online, seperti aktivitas yang menggunakan laboratorium, maka aktivitas di kampus tersebut harus memperhatikan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja.
“Bagi PPA yang bertempat tinggal dengan jarak lebih dari 20 km dan selama ini menggunakan transportasi umum, dapat memohon kebijakan khusus untuk bekerja dari rumah dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan unit. Semua PPA kami minta untuk menjaga komitmen agar bekerja dengan baik dan produktif, dengan memastikan ketercapaian target kerja sesuai arahan pimpinan unit masing-masing,” tambahnya.
Namun setelah mempertimbangkan situasi kondisi wabah yang berkembang demikian cepat dan memperhatikan kebijakan-kebijakan terkini yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020, Keputusan Gubernur DIY No : 65/KEP/2020 tanggal 20 Maret 2020, dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, Rektor UKDW kembali menerbitkan Surat Edaran No : 011/C.12/UKDW/2020 tentang Kebijakan Lanjutan Bekerja dari Rumah untuk Pencegahan Wabah Covid-19 di UKDW yang ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2020.
Rektor UKDW menginstruksikan bahwa mulai hari Selasa, 24 Maret 2020 hingga hari Sabtu, 11 April 2020 sistem bekerja dari rumah diterapkan untuk seluruh dosen dan PPA dengan target dan koordinasi kerja yang akan ditentukan oleh masing-masing fakultas atau Kepala Lembaga/Biro/Unit terkait. Dalam kondisi tertentu, dosen dan PPA tetap bisa dipanggil (on-call) untuk melaksanakan tugas secara terbatas di kampus dengan memperhatikan protokol keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
“Dalam hal tanggung jawab pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara online, seperti aktivitas yang menggunakan laboratorium, maka aktivitas di kampus tersebut harus seizin pimpinan kantor atau laboratorium serta memperhatikan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Semua dosen dan PPA kami minta menjaga komitmen untuk bekerja dari rumah dengan baik dan produktif, dengan memastikan ketercapaian target kerja sesuai arahan fakultas, prodi, dan pimpinan unit kerja masing-masing,” terangnya.
Rektor UKDW juga memberlakukan pembatasan akses untuk aktivitas di dalam kampus UKDW dan memberlakukan prosedur screening oleh keamanan kampus. Kebijakan ini akan ditinjau kembali dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi.
Selain hal-hal di atas, Kampus UKDW telah menyediakan Layanan Informasi Covid-19, terkait informasi dan konsultasi yang dapat dihubungi melalui nomor HP/WA sebagai berikut:
- Teknis pelayanan operasional UKDW di nomor 0821 3728 7312 (Biro 4)
- Informasi dan konsultasi kesehatan di nomor 0822 4173 6182 (dr. Geraldine Nadita) dan 0821 3728 7313 (dr. Amaze Grace)