Dalam rangka mempersiapkan kedatangan mahasiswa yang akan kembali ke Yogyakarta, pihak Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta telah melakukan sosialiasi terkait Perencanaan dan Protokol Kesehatan UKDW kepada masyarakat sekitar lingkungan UKDW pada hari Senin, 27 Juli 2020 di Lecture Hall Didaktos UKDW. Pertemuan dihadiri oleh Lurah Klitren, Lurah Terban, Lurah Kotabaru, para Ketua RT dan Ketua RW, ketua pengurus kelompok masyarakat, stakeholder UKDW, serta tim gugus tugas COVID-19 UKDW.
Wakil Rektor Bidang Pengembangan Kapasitas SDM dan Jejaring (WR 4) UKDW, Pdt. Dr. Handi Hadiwitanto, M.Th., menjelaskan bahwa UKDW telah melakukan persiapan untuk perkuliahan secara daring bagi mahasiswa, namun ada kegiatan praktik yang harus dilakukan secara tatap muka oleh beberapa program studi (Prodi).
“Sampai bulan September 2020 nanti mahasiswa belum diperbolehkan melakukan aktivitas akademis di kampus, kecuali mahasiswa Fakultas Kedokteran maupun mahasiswa yang sedang melakukan tugas akhir dan harus ke laboratorium. Sementara itu pegawai sudah mulai beraktivitas di kampus secara normal pada bulan Juli ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kelas dan ruangan pun sering dibersihkan dengan menggunakan disinfektan. Selain itu kami juga menyediakan fasilitas cuci tangan serta handsanitizer,” jelasnya.
Terkait prosedur kedatangan mahasiswa dari luar Yogyakarta, mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT atau melakukan rapid tes mandiri yang diserahkan ke pihak kampus.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi (WR 1) UKDW, Dr. Charis Amarantini, M.Si., menerangkan mengenai Pedoman Penyelenggaraan KBM Semester Gasal 2020/2021 di UKDW yang tertuang dalam SK Rektor Nomor: 023/B.02/UKDW/2020 dan Tatanan Baru KBM Semester Gasal 2020/2021 di UKDW yang tertuang dalam Pengumuman Rektor Nomor: 025/C.12/UKDW/2020. “Durasi pertemuan KBM secara luring di kelas, studio, maupun laboratorium kampus ditentukan lebih singkat yaitu selama 50 menit (2 SKS) dan 75 menit (3 SKS). Jadwal kuliah telah disesuaikan dengan kapasitas kelas dan laboratorium yang sudah dibatasi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebaik-baiknya,” terangnya.
Selain itu UKDW juga mengikuti rapat koordinasi kedatangan mahasiswa dari luar daerah yang kos di kota pada hari Selasa, 28 Juli 2020. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta via aplikasi Zoom Meeting.
Mujiono, S.E., M.Sc. selaku Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) UKDW Yogyakarta mengungkapkan dalam rapat koordinasi tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah merancang protokol kesehatan COVID-19 sebagai dasar diterbitkannya Surat Edaran tentang Protokol Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah DIY ke Kota Yogyakarta Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang sedang dalam proses pembuatan.
“Pemkot Kota Yogyakarta juga telah menyiapkan sebuah aplikasi ‘Kuliah Lagi’ untuk mendata mahasiswa yang akan kembali ke Kota Yogyakarta dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Setiap kampus akan disediakan QR Code khusus yang tertempel/terintegrasi di website UKDW sehingga dapat diakses oleh mahasiswa UKDW (mahasiswa baru maupun mahasiswa lama) dari mana saja saat proses pelaporan kedatangan kembali ke Kota Yogyakarta,” ungkapnya. Pemerintah kota juga sedang mempersiapkan video tutorial proses pelaporan dan penggunaan aplikasinya, sehingga akan memudahkan bagi setiap mahasiswa (pengguna).
Lebih lanjut Mujiono menjelaskan bahwa mahasiswa dari luar wilayah DIY yang datang dan tinggal di kos/asrama di Kota Yogyakarta diharuskan membawa surat hasil rapid diagnostic test (RDT) non reaktif dan mengisi aplikasi kedatangan melalui https:\\kuliahlagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan QR Code. “Selanjutnya pindai QR Code tersebut sesuai dengan kampus masing-masing, kemudian kirimkan pesan whatsapp yang dihasilkan dari pemindaian tadi. Lengkapi data profil pada isian data mahasiswa, isi screening mandiri, dan unggah hasil RDT/swab test. Setelah semua form terisi maka QR Code pribadi akan tebentuk untuk ditunjukkan pada Ketua RT/Kepala Asrama/Induk Semang saat kembali ke Kota Yogyakarta. Kemudian pindai QR Code Ketua RT/Kepala Asrama/Induk Semang sebagai bukti lapor diri telah kembali ke Kota Yogyakarta dan QR Code Kampus sebagai bukti lapor diri telah kembali beraktivitas di kampus,” paparnya.
Alur tersebut merupakan pelaporan dari masing-masing mahasiswa secara mandiri yang dapat membantu perguruan tinggi untuk memonitoring kondisi kesehatan mahasiswanya. Ketua RT juga mendapatkan laporan kondisi kesehatan bebas terinfeksi COVID-19 dari mahasiswa yang tinggal di daerahnya. Apabila mahasiswa tidak dapat menunjukkan hasil RDT negatif maka ketua RT berhak untuk menolak kedatangan mahasiswa. Selain itu, sistem ini membantu dan memudahkan Dinas Kesehatan untuk melacak aktivitas (tempat dan kontak person jika terindikasi/terpapar COVID-19 di kemudian hari) setiap mahasiswa.