Audit Internal

Keterangan Unit          

Nama Unit :  Audit Internal
Berdiri : 1 Oktober 2006
SK Pendirian: SK Rektor No. 022/B.07.b/UKDW/2006
Alamat : Gedung Gnosis Lantai 1, Jln. Dr. Wahidin 5-25 Yogyakarta 55224
Telepon: 0274-563929 ext. 115
Jam Kerja
: 07.30 – 15.30 WIB

 

Deskripsi Singkat

Audit Internal merupakan sebuah unit di tingkat Universitas yang bertanggung jawab melakukan audit atas nama organisasi sendiri (UKDW) untuk tujuan internal universitas. Audit Internal disahkan keberadaannya pada tanggal 1 Oktober 2006 dengan dikeluarkannya SK Rektor No. 022/B.07.b/UKDW/2006. Lingkup kerja unit Audit Internal meliputi pengujian dan evaluasi terhadap kecukupan serta efektivitas sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi UKDW dan kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan.

Visi

Membantu Pimpinan Universitas meningkatkan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta ketaatan pada perundang-undangan dan kebijakan melalui pelaksanaan fungsi Assurance/Audit atau pemeriksaan.

Misi

  • Meningkatkan akuntabilitas Universitas dengan memeriksa dan menambah kehandalan informasi keuangan yang disajikan dan atau digunakan oleh pimpinan dan manajemen Universitas.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan menghindari penyalahgunaan dan pemborosan sumber daya.
  • Meningkatkan efisiensi, efektifitas dan ketepatan kebijakan, prosedur dan sistem operasi.
  • Memperbaiki sistem dan teknik pengendalian manajemen.
  • Meningkatkan akuntabilitas Universitas dengan memeriksa dan menambah kehandalan informasi keuangan yang disajikan dan atau digunakan oleh pimpinan dan manajemen Universitas.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan menghindari penyalahgunaan dan pemborosan sumber daya.
  • Meningkatkan efisiensi, efektivitas dan ketepatan kebijakan, prosedur dan sistem operasi.
  • Memperbaiki sistem dan teknik pengendalian manajemen.

Layanan Unit

  • Memberikan laporan keuangan 3 bulanan dan 1 tahunan kepada Pimpinan dan Manajemen Universitas.
  • Membantu Pimpinan dan Manajemen Universitas dalam pelaksanaan pengendalian internal dan risiko pengendalian sesuai dengan kebijakan Universitas.
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi dan operasional unit-unit.
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan hasil audit kepada Pimpinan dan Manajemen Universitas.

Struktur Organisasi

Agenda

Belum Ada Agenda

Pejabat dan Staf

Pin It on Pinterest

Share This